Jalur Afirmasi merupakan bentuk kepedulian sekolah dalam memberikan kesempatan dan dukungan pendidikan bagi calon peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu. Calon peserta didik dengan status tersebut dapat mendaftar pada seluruh gelombang SPMB dan memperoleh ketentuan khusus sesuai dengan statusnya.
Adapun fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:
Persyaratan:
Calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan yatim/piatu atau dokumen resmi yang menyatakan status tersebut, berupa Akta Kematian orang tua atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. Dokumen harus sah dan dapat diverifikasi oleh pihak sekolah.
Ketentuan dan fasilitas tersebut diberikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen serta peraturan yang berlaku di sekolah.